Besaran Penjatahan Terpusat Akan Diatur, Penjatahan Pasti Hanya Untuk Institusi

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan Penawaran Awal, Penawaran, Penjatahan dan Distribusi Efek Bersifat Ekuitas Saham secara Elektronik atau e-book building pada tahun 2020. Dalam aturan tersebut akan ada pembatasan investor ritel dan investor institusi.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, dalam rancangan beleid itu memang mengatur batasan pemesanan saham di pasar primer bagi investor ritel sebesar Rp100 juta. Hal itu untuk membedakan antara investor ritel dan investor institusi.

“Nantinya investor ritel hanya ikut penawaran saham perdana di masa penjatahan terpusat (pooling) dan penjatahan pasti untuk investor institusi,” kata Fakhri di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Seperti diketahui, OJK akan mengatur besaran penjatahan terpusat dan penjatahan pasti. Rinciannya, untuk IPO mengincar dana kurang dari Rp100 juta, maka besaran penjatahan terpusat atau pooling sebesar 15% dari total saham yang ditawarkan.

Jika terdapat kelebihan permintaan 2,5 kali hingga 10 kali maka besaran pooling ditambah menjadi 17,5%, kelebihan permintaan 10 kali hingga 25 kali sebesar 20% dan lebih dari 25 kali sebesar 25%.

Sedangkan IPO dengan incaran dana Rp100 miliar hingga Rp250 miliar besaran pooling sebesar 10%. Jika terdapat kelebihan permintaan 2,5 kali hingga 10 kali dengan pooling 12,5%, permintaan 10 kali hingga 25 kali dengan pooling 15% dan kelebihan permintaan 25 kali dengan pooling 20%.

Adapun IPO dengan target dana Rp500 miliar hingga Rp1 triliun dengan pooling sebesar 5%. Jika terdapat kelebihan permintaan 2,5 kali hingga 10 kali dengan pooling 7,5%, permintaan 10 kali hingga 25 kali dengan pooling 10% dan kelebihan permintaan 25 kali dengan pooling 15%.

Terakhir, IPO dengan target dana lebih Rp1 triliun maka besaran pooling sebesar 2,5%.  Jika terdapat kelebihan permintaan 2,5 kali hingga 10 kali dengan pooling 5%, permintaan 10 kali hingga 25 kali dengan pooling 7,5% dan kelebihan permintaan 25 kali dengan pooling 12,5%.