OJK Resmi Wajibkan Penjatahan Terpusat Saham IPO Minimal 2,5 Persen

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan setiap penjatahan terpusat atau pooling 2,5 persen hingga 25 persen pada saat penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sejak Januari 2021.

Hal itu disebutkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penerapan Pelaksanaan Penawaran Awal, Penawaran, Penjatahan dan Distribusi Efek Bersifat Ekuitas Saham secara Elektronik atau e-book building yang telah disahkan pada akhir Juli 2020.

OJK juga mengatur besaran penjatahan terpusat dan penjatahan pasti.

Rinciannya, untuk IPO mengincar dana kurang dari Rp250 miliar, maka besaran penjatahan terpusat atau pooling sebesar 15% dari total saham yang ditawarkan.

Jika terdapat kelebihan permintaan 2,5 kali hingga 10 kali maka besaran pooling ditambah menjadi 17,5%, kelebihan permintaan 10 kali hingga 25 kali sebesar 20% dan lebih dari 25 kali sebesar 25%.

Sedangkan IPO dengan incaran dana Rp250 miliar hingga Rp500 miliar besaran pooling sebesar 10%. Jika terdapat kelebihan permintaan 2,5 kali hingga 10 kali dengan pooling 12,5%, permintaan 10 kali hingga 25 kali dengan pooling 15% dan kelebihan permintaan 25 kali dengan pooling 20%.

Adapun IPO dengan target dana Rp500 miliar hingga Rp1 triliun dengan pooling sebesar 5%. Jika  terdapat kelebihan permintaan 2,5 kali hingga 10 kali dengan pooling 7,5%, permintaan 10 kali hingga 25 kali dengan pooling 10% dan kelebihan permintaan 25 kali dengan pooling 15%.

Terakhir, IPO dengan target dana lebih Rp1 triliun maka besaran pooling sebesar 2,5%.  Jika terdapat kelebihan permintaan 2,5 kali hingga 10 kali dengan pooling 5%, permintaan 10 kali hingga 25 kali dengan pooling 7,5% dan kelebihan permintaan 25 kali dengan pooling 12,5%.