LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim BPR Bintang Ekonomi Sejahtera
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-200/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, telah mencabut izin usaha BPR Bintang Ekonomi Sejahtera yang berlokasi di Jl. Jalur Sutera, Ruko Element Kav.25 BC No.B12, Alam Sutera, Tangerang Selatan, terhitung sejak hari ini (Kamis, 22/11/2018).
Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Melalui keterangannya, Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menyampaikan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” tulis Samsu.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS sebagai tindak lanjut RUPS BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan mengambil tindakan-tindakan, sebagai berikut:
- membubarkan badan hukum bank;
- membentuk tim likuidasi;
- menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
- menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS menghimbau agar nasabah BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bintang Ekonomi Sejahtera serta kepada karyawan BPR Bintang Ekonomi Sejahtera diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

