Ikut Arahan Presiden, OJK Launching Asuransi Bagi Pembudidaya Ikan Kecil

foto: istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut himbauan Presiden Joko Widodo agar para pelaku bisnis perasuransian dapat senantiasa turut berperan dalam memperkecil gap kesenjangan sosial di Indonesia. Dengan demikian, perhatian untuk mensejahterakan sektor menengah ke bawah menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua selaku stakeholder di industri asuransi.

Menindaklanjuti arahan Presiden dimaksud, OJK harus mulai terjun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi dan mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk mengenal dan memahami pentingnya perlindungan asuransi. “Kita harus menyentuh kalangan masyarakat petani, nelayan dan masyarakat pesisir, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat di daerah-daerah tertinggal. Pada intinya, industri asuransi harus berani melakukan penetrasi pasar yang baru, agar seluruh lapisan masyarakat kita dapat memperoleh perlindungan terhadap jiwa dan harta bendanya, serta di sisi lain industri asuransi kita juga kemudian akan tumbuh dan berkembang,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Untuk itu, OJK melakukan launching Asuransi Bagi Pembudidaya Ikan Kecil. Ikhsanuddin menerangkan, OJK mendukung Program Strategis Pemerintah tahun 2018 dengan meluncurkan Produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin yang pertama kali di Indonesia.

Asuransi Budidaya ini telah dimulai sejak bulan Desember 2017 dengan dimulai komoditas udang. Asuransi Budidaya Udang pada tahun 2017 – 2018 memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%. Pemerintah memberikan subsidi premi 100% untuk Asuransi Budidaya Udang ini.

Berdasarkan data statistik OJK, dari bulan Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018, nilai premi untuk Asuransi Budidaya Udang adalah sebesar Rp1,48 triliun yang memberikan perlindungan luasan lahan sebesar 3.300 hektar dengan jumlah pembudidaya 2.004 orang. Adapun nilai realisasi klaim selama periode Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018 adalah sebesar Rp400,6 juta dengan luasan lahan 80,13 hektar.

“Kami melihat nilai rasio klaim yang relatif optimal tersebut seharusnya memberikan tambahan energi positif bagi Perusahaan Asuransi sehingga semakin gencar memasarkan dan mensosialisasikan produk asuransi budidaya tanpa subsidi premi dari Pemerintah,” tambah Iksanuddin.

Sementara untuk tahun 2018, OJK melihat adanya penambahan komoditas budidaya yang dilindungi sesuai dengan Program Strategis Pemerintah yang meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin. Selain itu, mengingat subsidi premi ini hanya diperuntukkan pembudidaya ikan kecil maka OJK memandang pemberian nama produk asuransi harus relevan serta antisipasi penambahan komoditas budidaya di masa mendatang.

“ Oleh karena itu, melalui forum ini kami sampaikan bahwa OJK serta Kementerian Kelautan dan Perikanan telah bersepakat menggunakan nama produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil yang diluncurkan mulai hari ini,” tambahnya.