Darmin Nasution: Pembiayaan Infrastruktur Perlu Sumber dan Skema Konservatif

foto: istimewa

Pasardana.id - Pembiayaan merupakan salah satu tantangan utama dalam membangun infrastruktur. Karena itu, menemukan skema dan sumber yang inovatif untuk melengkapi pembiayaan konservatif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun mutlak diperlukan.

“Kita perlu terus menggali paradigma baru dalam pendanaan infrastruktur. Maka forum yang diinisiasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FKP3K) ini diharapkan dapat memberi solusi pada kita,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memberikan sambutan kunci dalam acara Indonesia Investment Forum, sebagai rangkaian acara International Monetary Fund – World Bank Group (IMF-WBG) 2018, Selasa (9/10/2018), di Nusa Dua Bali.

Menko Darmin lantas menceritakan perjalanan pembangunan infrastruktur Indonesia selama masa pemerintahan Jokowi-JK. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019 disusun dan salah satunya difokuskan pada akselerasi infrastruktur.

Dari tahun 2015 hingga tahun 2019, pemerintah menargetkan untuk membangun berbagai macam infrastruktur seperti 1.800 km jalan tol, 2.159 km kereta api antar kota, 24 pelabuhan baru, 15 bandara baru, serta 35.000 MW pembangkit listrik.

Kemudian lebih fokus lagi, pemerintah pun telah menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang saat ini terdiri dari 223 proyek dan 3 program, dengan perkiraan total nilai investasi sebesar US$307,4 miliar.

Data per Juni 2018 menunjukkan bahwa 32 proyek telah selesai dan 44 PSN sedang dalam operasi parsial. Selain itu, kemajuan program listrik 35GW juga menunjukkan perkembangan, sebesar 2.278 MW sudah beroperasi.

Kata Darmin, dari perkiraan total nilai investasi sebesar US$307,4 miliar untuk PSN tersebut, lebih dari 50% pendanaan diharapkan berasal dari sektor swasta. “Salah satu fokus utama untuk menarik sektor swasta adalah dengan adanya skema Public Private Partnership (PPP). Pemerintah terus mendukung dari aspek fiskal, regulasi, maupun kelembagaan,” sambungnya.

Dari sisi fiskal, pemerintah telah menyiapkan dana dukungan tunai infrastruktur (Viability Gap Fund), pembayaran secara berkala (Availability Payment), dan jaminan.

Dari aspek regulasi, pemerintah memiliki Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional untuk memandu proses PPP dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penggunaan aset negara untuk proyek PPP.