Menko Ekonomi Dorong Daerah Bentuk Satgas Kemudahan Usaha

foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengakui, dibanding dengan beberapa Negara tetangga, arus investasi yang masuk ke Indonesia masih tertinggal.

Akibatnya, pertumbuhannya juga tertinggal. Hal ini menurutnya terjadi karena belum semua daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha.

Diingatkan Darmin, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha, sejak September lalu, setiap instansi baik di pusat maupun di daerah itu bertugas, berkewajiban untuk mengawal setiap investasi yang ada.

"Mengawal itu artinya apa? Di monitor, kemudian ada masalah dia bantu, atau kalau dia tidak bisa bantu, dia lapor ke instansi yang langsung berwenang. Nah jadi, apa yang untuk itu setiap kementerian, lembaga dan pemda itu perlu membentuk satuan tugas (Satgas)," jelas Darmin kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Pemerintah di Istana Negara seperti dikutip setkab.go.id, Jakarta, Selasa (23/1/2018) siang.

Menurut Menko Perekonomian, pemerintah pusat melalui kementeran dan lembaga semuanya sudah membikin Satgas dimaksud, tetapi provinsi belum. Begitu juga Bupati, Walikota, Itu sebabnya mereka hari ini diundang, gubernur dan ketua DPRD datang.

"Kenapa itu DPRD karena ada banyak aturan termasuk Perda yang kemudian menyangkut perizinan juga. Sehingga setelah Satgas itu kalau di pusat diketuai oleh Sekjen, kalau di kementerian lembaga, sekretaris jenderal. Kalau di daerah itu Sekda, baik di provinsi maupun di kabupaten/ kota, karena mereka tidak menyangkut satu bidang, satu bidang," jelas Darmin.

Karena itu, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, mereka (Gubernur dan Ketua DPRD) diundang karena sebagian belum membentuk Satgas, dan mereka diminta membentuk satgas dalam waktu paling lambat akhir bulan ini.

Selain itu, Pemerintah Pusat meminta semua provinsi untuk melaporkan semua izin yang ada di semua instansinya masing-masing, izin usaha apa saja yang ada.

"Mereka kita minta melaporkan bersama-sama dengan satgas. Nah mungkin itu nanti di tahap dua kita akan merombak standardisasi semua izin itu," ujar Darmin.

Menurut Darmin, bukan hanya tidak singkron, meskipun Pemerintah Pusat sudah bikin deregulasi juga tetap saja masih lambat ininya. Oleh karena itu, dicari jalan alternatif. Sehingga nanti kalau ada investasi terdaftar di BKPM atau di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) daerah, itu otomatis sistem antar Satgas akan memonitornya.

"Kita harus punya dulu izin-izin yang di setiap provinsi apa saja izin yang ada di kementerian apa saja, supaya kemudian kita tahu ini nanti kemana dia harus menyelesaikannya," papar Darmin.

Untuk tahap satu, menurut Darmin, kita cukup mengawal dan kemudian membantu penyelesaian.Kalau mereka tidak bisa menyelesaikan silahkan melapor ke Satgas Nasional.

Nanti tahap kedua, sekitar akhir Februari, pengawalan dan sebagainya. Adapun bottlenecking, nanti diselesaikan April, sekaligus sudah tahapnya single submission.

"Jadi orang cukup datang ke satu kantor untuk perizinan, itu sistemnya yang akan menyelesaikan. Begitu kita berlakukan single submission itu sudah harus selesai, sudah harus lebih singkat, sudah harus lebih mudah, orang cukup datang ke satu kantor, dia daftar, dia teken apa yang harus diteken. Itu sistemnya akan bekerja," pungkas Darmin.