Tambang Mineral Asal Kapuas Incar Rp85 Miliar Lewat IPO
Pasardana.id- PT Kapuas Prima Coal Tbk berencana melepas 550.000.000 lembar saham atau 20,79% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga penawaran Rp120 hingga Rp170 perlembar saham melalui proses initial public offering (IPO).
Dengan demikian, perusahaan tambang timbal (Pb), Seng (Zn) dan bijih besi (Fe) itu, akan meraup dana Rp60 miliar hingga Rp85 miliar. Tetapi dalam penawaran saham perdana itu, sebagian akan menjadi MCB (mandatory convertible bond) senilai Rp70 miliar dan 500.000.000 saham dilepas ke publik.
Direktur Utama PT Kapuas Prima Coal Tbk, Harjanto Widjaja berharap, dengan menjadi perusahaan terbuka, maka perseroan akan mendapatkan akses keuangan lebih luas, lebih transparan, akuntable, professional dan menjalankan ketentuan tata kelola perusahaan yang baik.
“IPO ini merupakan komitmen kami sebagai upaya akselerasi pertumbuhan usaha yang berkesinambungan," ujar Harjanto di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Ditambahkan, 80% dana hasil IPO akan digunakan sebagai modal kerja, antara lain; dialokasikan bagi eksplorasi dan pembangunan infrastruktur.
“Sedangkan sisanya untuk modal kerja," ujar dia.
Untuk itu, perseroan telah menunjuk PT Erdikha Elit Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi atau underwriter. Adapun jadwal penawaran awal mulai tanggal 26-28 September 2017 dan diharapkan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2017, jika regulator pasar modal memberi penyataan efektif.
Untuk diketahui, perseroan memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) di desa Bintang Mengalih, Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah . Selain itu, perseroan juga memiliki 30% saham di PT Kapuas Prima Citra. Anak usaha itu memiliki pengolahan dan pemurnian timbal dengan kapasitas pabrik 40.000 konsentrat timbal serta menghasilkan 20.000 ton timbal bullion pertahun.
Adapun dalam prospektus perseroan per 30 April 2017, perusahaan tambang mineral ini mencatatkan laba bersih Rp3 miliar dan penjualan Rp107 miliar.

