Tarif Taksi Daring Telah Dihitung dari Capex dan Opex

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, tarif batas atas dan bawah taksi daring telah dihitung dari capital expenditure/capex (belanja modal) dan operasional expenditure/opex (biaya operasional). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim persaingan sehat antara taksi konvensional dan taksi daring.

“Kita ingin supir-supir mendapatkan harga dan nilai yang dibawa pulang dengan wajar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, kemarin.

Adapun capex untuk biaya servis kendaraan, sedangkan opex dipakai sebagai biaya pulsa dan biaya bahan bakar minyak (BBM). Perhitungan ini juga telah mencakup biaya asuransi bagi penumpang, sopir, dan kendaraan. Selama ini, perhitungan tersebut tidak pernah diatur Kemenhub.

“Ada satu kesetaraan antara keamanan, keselamatan dan kenyamanan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menanggapi kebijakan tersebut.

Asal tahu saja, Kemenhub telah memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai 1 Juli 2017.

Salah satu aturan ini berisi perhitungan tarif batas atas dan bawah taksi daring yang dibagi dua wilayah. Wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per km dan batas atas sebesar Rp 6.000 per km.

Adapun Wilayah II berlaku di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dikenakan tarif batas bawah sebesar Rp3.700 per km dan batas atas sebesar R 6.500 per km.