Dunia Usaha Sambut Baik Terbitnya Perppu Ormas

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disambut baik oleh kalangan pengusaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta W. Kamdani mengatakan, meski dunia usaha tak langsung terkena dampak dari Perppu ini, namun ia berharap dengan adanya Perppu tersebut bisa membuat dunia usaha menjadi kondusif.

“Diharapkan kehadiran Perppu tersebut bisa berdampak positif untuk keamanan di tanah air," kata Shinta, di Jakarta, Senin (17/7).

Menurutnya, pada prinsipnya pemerintah harus punya aturan main yang clear yang bisa berdampak positif untuk keamanan.

“Karena agar lebih menjaga situasi lebih kondusif," sambung Shinta.

Ia juga berharap, agar Perppu ini bisa menegaskan kontrol pemerintah kepada ormas yang berjalan di luar jalur hukum yang ada.

“Kami berharap ormas di luar kendali pemerintah yang membuat keresahan bisa lebih dikendalikan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendata sejumlah organisasi kemasyarakatan yang akan dibubarkan.

Data mengenai ormas-ormas tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

“Ada beberapa ormas yang kita sudah ada datanya dan kita sampaikan ke Menko Polhukam," tegas Tito. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto sebelumnya mengatakan, Indonesia tengah menghadapi situasi genting yang menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas.

Ia mengatakan, saat ini bermunculan ancaman ideologis yang berasal dari ormas-ormas. Ormas tersebut berupaya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang dianut.

Wiranto juga menyebut adanya ormas yang selalu mengampanyekan anti-nasionalisme dan anti-demokrasi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam Perppu Ormas yang baru ini, sejumlah hal yang direvisi dari UU sebelumnya antara lain, soal larangan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, serta adanya tahapan untuk menjatuhkan sanksi administratif, dan penambahan ketentuan sanksi pidana bagi ormas yang dinilai telah melanggar ketentuan.

Adapun dalam UU yang lama, belum mengatur bagaimana menyikapi ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila serta landasan negara lainnya. Selain itu, belum memakai asas Contrarius Actus.

“Asas dimana pemerintah yang mengeluarkan izin atas suatu ormas, memiliki hak untuk mencabut izin ormas tersebut bila melanggar aturan," tandas Tjahjo.