Kemenkeu Segera Teken AEoI dengan Singapura dan Swiss
Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menandatangani kerjasama dengan Singapura terkait Automatic Exchange of Information/AEoI (pertukaran data nasabah keuangan).
“Saya perkirakan, ini akan direalisasikan usai Lebaran tahun ini," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, kemarin.
Menurut Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, kerja sama ini merupakan bagian dari kesepakatan lebih dari 100 negara yang ingin menerapkan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Dengan begitu, lanjut dia, Singapura tidak dapat kembali meminta negosiasi kerjasama tersebut. Sebelumnya, ini juga akan dilakukan dengan Swiss, tapi sejumlah persyaratan juga belum dapat dipenuhi Kemenkeu.
Kerjasama juga akan dilakukan dengan delapan dari 100 negara yang telah berkomitmen tentang AEoI. Delapan negara ini adalah Panama, Uni Emirate Arab, Brunei, Makao, Dominica, Vanuatu, Trinidad & Tobago, dan Bahama.
Sebelumnya, kerjasama AEoI telah terealisasi Indonesia dengan Hong Kong pada beberapa waktu lalu. Jadi, Ditjen Pajak dapat mengetahui harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di sana.
Adapun dari 100 negara yang telah berkomitmen tentang AEoI tadi, sebanyak 90 negara akan melakukan dengan skema Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA). Sisanya, akan dilakukan dengan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

