BPJS Kesehatan Alami Defisit Pengeluaran Biaya Kesehatan
Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkomitmen tidak akan mengurangi manfaat kepesertaannya, meski iuran kepesertaan yang diterimanya tidak sesuai kebutuhan.
“Dewan Jaminan Sosial (DJS) tidak bisa terus-terusan berharap dari uang iuran peserta, sebab iuran peserta tidak seusai dengan kebutuhan yang seharusnya," kata Fachmi Idris, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau rakyat miskin yang dibayari pemerintah hanya Rp3.000 per orang. Padahal, ini harus mencapai Rp36.000 per orang.
Begitupula iuran peserta mandiri untuk kelas tiga hanya Rp25.500 per orang, padahal ini harus mencapai Rp53.000 per orang. Hal serupa terjadi pada iuran kelas dua hanya Rp51.000, padahal ini harus mencapai Rp63.000 per orang.
“Kelas satu sudah sesuai yakni Rp80.000," ujarnya.
Apalagi, lanjut Fachmi, BPJS Kesehatan harus mengeluarkan biaya penyakit jantung sebesar Rp7,4 triliun pada 2016. Ini tidak diberikan oleh pemerintah.
Dengan begitu, defisit Dewan Jaminan Sosial (DJS) sebesar Rp3,6 triliun akan ditanggung BPJS Kesehatan pada 2017.
“Ini akan ditambal dengan sejumlah sisa anggaran seperti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan pajak rokok," tandas Fachmi.

