Cegah Perselisihan Transaksi Repo, KPEI Bangun Tri-Party Repo

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tengah membangun infrastruktur dan sistem Tri-Party Repo untuk mewadahi transaksi Repo (Repurchase Agreement). Hal itu untuk mengurangi perselisihan pada transaksi Repo.

Direktur Utama KPEI, Hasan Fawzi mengatakan, Tri-Party Repo tersebut akan mewadahi setiap transaksi Repo semua jenis efek dan setiap pelaku transaksi Repo akan tunduk pada peraturan dalam wadah itu.

“Kalau Repo tanpa Tri-Party Repo, pelaku transaksi berpotensi terjadi ingkar janji, sebab tidak jelas siapa yang melakukan adminstrasi dan siapa menjamin term condition itu berjalan," jelas Hasan di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Ia juga menyampaikan, KPEI sebagai pihak ketiga akan memastikan pelaku transaksi Repo akan tunduk pada klausul perjanjian yang dibuat dan akan mengawasi pelaksanaan-nya.

“Termasuk akan menyimpan agunannya dan melakukan margin call kalau ada fluktuasi harga. Berbeda kalau hanya dilakukan dua orang yang berpotensi terjadi perselisihan," kata dia.

Rencananya, pembuatan peraturan dan pembangunan infrastruktur akan rampung pada pertengahan tahun ini dan akan melakukan uji coba pada pelaku pasar.

“Setelah itu, kami akan mengajak anggota bursa, bank custodian dan MI ikut menjadi anggota tri-party Repo," kata dia.

Untuk diketahui, kasus repo yang tengah menjalani persidangan adalah transaksi Repo saham kepemilikan 425 juta lembar saham PT Hanson International Tbk antara Benny Tjokrosaputro dan Platinum, serta Goldman Sachs International.