OJK Persingkat Pendaftaran Obligasi Jadi 22 Hari

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah perijinan penerbitan obligasi dan sukuk, salah satunya dengan meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penerbitan Obligasi dan Sukuk Untuk Emiten Bank sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses Perizinan dengan cara mengintegrasikan proses perizinan di kompartemen Pasar Modal dan Kompartemen Perbankan.

Melalui SPRINT, proses perizinan Penerbitan Obligasi dan Sukuk Untuk Emiten Bank dipersingkat dari yang semula membutuhkan waktu 105 hari menjadi 22 hari kerja saja.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan, bahwa proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten Bank yang selama ini dilakukan secara sekuensial telah ditransformasikan menjadi perizinan melalui satu pintu dan dokumen permohonan juga telah disederhanakan.

“Dengan langkah ini OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan," kata Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Menurutnya, sistem ini merupakan upaya kongkrit OJK dalam menjaga momentum terus membaiknya kondisi ekonomi nasional dengan membangun mekanisme perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank yang terintegrasi melalui satu pintu.

Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) ini juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi Industri Jasa Keuangan dalam melakukan proses perizinan di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan.

“Melalui aplikasi SPRINT, kami berharap dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS (Transparan, TerpadU, AkuNTabel, CepAt, dan Sederhana)," kata Rahmat Waluyanto.

Melalui SPRINT, selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon. 

Sebagai bentuk transparansi proses perizinan, SPRINT juga dilengkapi fitur tracking sehingga Pemohon dapat senantiasa melakukan monitoring terhadap progress perizinan atau pendaftaran yang telah diajukan.

Selain sebagai bentuk transparansi, fitur tracking ini juga dimaksudkan untuk mengurangi interaksi antara Pemohon dengan Regulator, sehingga dapat mengurangi potensi moral hazard dari Pemohon maupun Regulator, sekaligus meningkatkan kualitas good governance di lingkungan OJK.