Pagi Ini SIMA Kembali Diperdagangkan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Siwani Makmur Tbk (IDX: SIMA) pada pasar reguler dan tunai mulai perdagangan sesi I Kamis, 15 Juni 2017.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia tentang Pencabutan penghentian Sementara Perdagangan Efek SIMA yang tercatat di Papan pengembangan.

Menurut PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Latifah Hanum, bahwa pencabutan suspend tersebut didasarkan pertimbangan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen SIMA telah memadai.

“Maka bursa melakukan pencabutan suspend pada semua pasar mulai sesi I perdagangan tanggal 15 Juni 2017," terang Latifah, dalam keterangan resmi BEI, Rabu (14/6/2017).

Dijelaskan, perseroan telah melakukan paparan publik insidentil dan telah menyampaikan laporan keuangan perseroan kuartal I 2017.

Namun demikian, BEI meminta investor dan semua pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Untuk diketahui, status suspend terhadap emiten produsen plastik ini berlangsung sejak 2 November 2015.