Tutup Defisit RAPBN 2018, Kemenkeu Bakal Tambah Utang Pemerintah 3% Dari PDB
Pasardana.id †Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan, defisit anggaran di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 diperkirakan sebesar 1,9% sampai 2,3%.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan, pihaknya (Kementerian Keuangan) berkomitmen untuk membantu program prioritas pembangunan yang akan didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018.
Hal itu terkait penambahan utang kembali yang akan dilakukan akibat defisit anggaran terjadi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
“Pemerintah akan mencoba mendapatkan dana segar dari utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp334 triliun - Rp372 triliun atau 2,7% - 3% atau dari dari PDB (Produk Domestik Bruto) yang mencapai Rp12.406 triliun,†katanya di Jakarta, kemarin.
Asal tahu saja, utang yang dialami pemerintah sebesar Rp3.667 triliun per 30 April 2017. Angka itu naik Rp201 triliun dibandingkan posisi Desember 2016.
Sementara itu, asumsi dasar makro dalam RAPBN 2018 pemerintah menetapkan, pertumbuhan ekonomi dengan range 5,4%-6,1%, inflasi sebesar 3,5±1,0%, nilai tukar (kurs) Rp 13.500-Rp 13.800 per US$, suku bunga SPN 4,8%-5,6%.
Sedangkan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 45-US$ 60 per barel. Untuk lifting migas mencapai 1.965-2.050 ribu barel per hari (bph), dengan rincian lifting minyak bumi sekitar 771 ribu-815 ribu bph, dan gas bumi sekitar 1.194-1.235 ribu barel setara minyak per hari.
"Pertumbuhan ekonomi yang 5,4%-6,1% dengan komponen demand site, regional suplai site (produksi), dari pertumbuhan ini outlook APBN 2018 diperkirakan mencapai belanja Rp 2.204 triliun-Rp 2.349 triliun, defisit 1,9% sampai 2,3%," jelas Sri Mulyani.
Ditambahkan, dengan defisit 1,9% sampai 2,3%, pemerintah juga akan menjaga defisit keseimbangan primer yang menurun di bawah Rp 100 triliun atau berada dikisaran Rp 50 triliun sampai Rp 99 triliun.
Tidak hanya itu, dalam RAPBN 2018 juga ditargetkan pertumbuhan rasio pajak yang berada dikisaran 11%-12%, lalu PNBP 1,8% sampai 2% dari PDB, jika pendapatan negara dari pajak dan PNBP ditotal sekitar 12,9%-14,1% dari PDB.

