Kementerian PUPR Akan Revisi Permen FLPP

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berdasarkan penghasilannya. Selama ini hanya satu kriteria yakni MBR berpenghasilan di bawah Rp4 juta per bulan.

“Masing-masing segmen itu suku bunganya akan disesuaikan," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti di Jakarta, kemarin.

MBR juga tidak akan dihitung dari penghasilan pribadi saja. Namun, akan digabungkan dengan penghasilan suami atau istri menjadi penghasilan rumah tangga.

Kebijakan ini sedang dibicarakan dengan perbankan sekarang. Hasilnya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Bantuan uang muka akan diprioritaskan untuk MBR yang levelnya Rp2 juta," ujarnya.

Lina menargetkan, kebijakan ini dapat dijalankan tahun ini. Namun, diakuinya membutuhkan waktu bagi perbankan selama tiga sampai empat bulan.

“Paling lambat tahun depan dengan perjanjian kerjasama operasional (PKO) memorandum of understanding (MoU)," jelasnya.