BI Sepakat PRP Tidak Besar
Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) sepakat Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP) tidak dipungut dengan jumlah besar. Karena, hal ini diinginkan untuk tidak membebani perbankan lantaran mereka dalam pemulihan.
"Bentuk iuran kalau bisa ditahan supaya bisa tumbuh sehat dulu," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, baru-baru ini.
Saat ini, kondisi perbankan diklaim sehat dan mencapai pertumbuhan. Hal ini didasarkan non performing loan/NPL (rasio kredit bermasalah) masih di bawah 5%.
Adapun PRP masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Restrukturisasi Perbankan. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menerima pembayaran iuran PRP. Premi ini akan dipakai bagi bank yang mengalami krisis keuangan.
Asal tahu saja, sejumlah negara di dunia memungut iuran PRP sebesar 2% - 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini bisa besar tatkala risiko suatu bank besar.

