LPS dan Kementerian Keuangan Belum Sepakat Soal Besaran Premi Restrukturisasi Perbankan

foto : istimewa

Pasardana.id - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan menyebutkan, pada umumnya dana hasil dari pungutan premi untuk restrukturisasi perbankan mencapai dua hingga tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Itu berdasarkan kajian secara historis, biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan bank mencapai kisaran itu," kata Fauzi di Jakarta, Rabu (24/5) kemarin.

Namun, lanjut Fauzi, hingga saat ini LPS maupun Kementerian Keuangan belum menemui kata sepakat untuk besaran premi restrukturisasi perbankan (PRP).
Besaran PRP juga akan didiskusikan oleh pemerintah, regulator, dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.

Fauzi menambahkan, premi PRP juga nantinya akan berdasarkan dana yang dibutuhkan saat pemerintah merestrukturisasi perbankan dan sistem keuangan pasca-krisis 1998.

Premi restrukturisasi perbankan (PRP) merupakan wewenang yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai amanat Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo meminta rencana pengenaan premi tambahan untuk restrukturisasi, jangan semakin memberatkan bank.

Hal itu, karena premi restrukturisasi perbankan (PRP) dikhawatirkan dapat menghambat proses pemulihan kinerja perbankan setelah periode perlambatan pada 2016.