Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Rp3,4 Triliun

foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan, tunggakan peserta mencapai Rp3,4 triliun sejak awal pembentukan badan tersebut. Angka ini dihitung dari sekitar 10 juta peserta BPJS Kesehatan.

“Beberapa peserta memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam membayar iuran," kata Fachmi Idris, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan, peserta yang penunggak iuran kepesertaan adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Mereka cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang rendah, karena memang ada yang tidak mampu membayar dan kedua, keinginan untuk membayar rendah.

“Mereka yang memang benar-benar tidak mampu membayar iuran akan dialihkan kepesertaannya," ujar Fachmi.

Ditambahkan, peserta yang masih tidak mau membayar iuran dengan alasan apapun, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sampai pencabutan kepesertaan.

Adapun BPJS Kesehatan juga melaporkan, pendapatan iuran sebesar Rp 67,4 triliun pada tahun 2016. Sedangkan realisasi biaya manfaat jaminan kesehatan sebesar Rp 67,2 triliun.

Sementara itu, Pemerintah juga telah merealisasikan suntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BPJS Kesehatan untuk diteruskan ke DJS (untuk pembayaran faskes). Suntikan dana tersebut sebesar Rp 6,83 triliun.

“Pengelolaan dana dan program selama tahun 2016 telah dilakukan dengan baik, dibuktikan dengan diperolehnya opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan capaian atas pelaksanaan tata kelola yang baik yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan," tandas Fachmi.