BTN Gandeng Jamkrindo Guna Efisiensi Pengelolaan Aset
Pasardana.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) meneken nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Perum Jamkrindo terkait optimalisasi penyelesaian hak subrograsi penjamin atas perjanjian kerja sama penjaminan KPR Sejahtera.
Hak subrograsi adalah penggantian hak kreditur BTN oleh pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur.
“Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien," kata Maryono, Direktur Utama (Dirut) PT BTN (Persero) Tbk di Jakarta, kemarin.
Tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut adalah perjanjian kerja sama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja yang akan ditunjuk BTN.
Adapun, mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola aset kredit bermasalah dari BTN.
“Bank BTN berharap pembentukan perusahaan pengelolaan aset dapat membantu Bank BTN menekan angka rasio kredit bermasalah sesuai target,“ ujar Maryono.
BTN menargetkan non-performing rasio/NPL (rasio kredit bermasalah) gross di bawah 2,5% pada 2017. Dari hal ini NPL gross tercapai 3,4% pada April 2017.
Sebelumnya, serangkaian strategi telah ditempuh BTN antara lain optimalisasi pembentukan kolektibilitas dana pihak ketiga (DPK), dan penguatan assessment risiko pada analisa kredit komersial.
Kemudian, restrukturisasi kredit, penguatan collection, kerjasama debt collector dan angsuran via EDC, serta optimalisasi pengelolaan serta penyelesaian/penjualan aset bermasalah.

