Kemenkeu Akan Urus Sisa Utang BLBI

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, terdapat sebanyak Rp31 triliun sisa utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum dibayar.

Sementara itu, Sjamsul Nursalim dianggap tidak memiliki utang tersebut akibat Surat Keterangan Lunas (SKL) telah diperolehnya.

“Ini ada yang diurus oleh kita (kementerian keuangan), Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Sonny Loho di Jakarta, akhir pekan lalu.

Selain itu, juga ada yang diurus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Asal tahu saja, sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait SKL atas Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

SKL itu diterbitkan atas Inpres Nomor 8 Tahun 2002 pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Terkait dengan penyidikan kasus BLBI, tim penyidik KPK mulai menjadwalkan pemeriksaan para saksi untuk tersangka dugaan korupsi SKL BLBI. Pemeriksaan dilakukan pekan ini.

“Minggu ini rencanakan pemanggilan saksi BLBI. Pemanggilan saksi diinformasikan penyidik mulai hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin kemarin.