Korban Ransomware Disarankan Tidak Penuhi Uang Tebusan
Pasardana.id - Indonesia Security Incident Response Team on Internet Security (IDSIRTII) menyarankan permintaan pelaku penyebar ransomware WannaCry berupa uang tebusan sebesar Rp4 juta berbentuk uang virtual Bitcon, tidak diberikan para korban program ini.
Pasalnya, para pelaku tetap menahan dokumen. Bahkan, mereka terus meminta uang dan mengulur-ulur waktu pembebasan dokumen.
“Pokoknya jangan dibayar,†kata Staf ID-SIRTII Adi Jaelani di Jakarta, kemarin.
Walaupun, lanjut dia, pembebasan dokumen pernah diberikan penyebar Ransomware. Namun, kasus ini jarang terjadi di dunia.
Ransomware WannaCry menyerang komputer dengan sistem operasi Windows 8 ke bawah.
Dengan begitu, pengguna Windows 10 dan Windows versi lainnya diklaim tidak terkena hal tersebut. Apalagi, patch ini telah dirilis Microsoft sejak dua bulan lalu.
Ransomware jenis WannaCry telah menjangkit kepada 100 negara termasuk Indonesia. Dua rumah sakit (RS) di Jakarta telah mengalami serangan ini pada sistem antrian pasien yakni RS Dharmais dan RS Harapan Kita.
Lebih lanjut Adi mengemukakan, pencadangan data perlu dilakukan pengguna komputer yang terhubung dengan internet. Itupun dilakukan dengan sistem operasi lain.
“Sampai sekarang deskripsi WannaCry belum ditemukan,†ujarnya.

