OJK Pantau Perbaikan Mandiri Online
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkomunikasi dengan Bank Mandiri terkait gangguan pada layanan Mandiri Online pada akhir pekan lalu.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, Bank Mandiri harus menyelesaikan gangguan ini, sehingga tidak merugikan nasabah.
Hal tersebut akan dipantau OJK. Langkah ini telah didahului perbaikan-perbaikan terhadap sistem dan pengamanan layanan Mandiri Online.
“Pengawasan yang dilakukan oleh OJK telah sesuai dengan prosedur," kata Muliaman di Jakarta, belum lama ini.
Ditambahkan, Nasabah yang dirugikan bisa meminta pertanggungjawaban kepada bank yang bersangkutan.
OJK berharap, kejadian ini tidak terulang kembali pada masa depan, termasuk juga terhadap bank-bank lainnya.
Sebelumnya, pihak Bank Indonesia (BI) juga telah memanggil PT Bank Mandiri (BMRI) terkait layanan Mandiri Online yang beberapa waktu lalu mengalami gangguan.
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, gangguan yang terjadi pada penggunaan Mandiri Online ini yakni terjadi perbedaan saldo yang terdapat pada rekening nasabah. Padahal, jumlah transaksinya bukan seperti yang tertera di dalam struk bukti transaksi.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas menjelaskan, Mandiri Online merupakan layanan yang menggabungkan layanan mobile banking dengan internet banking.
“Mandiri Online merupakan sistim online banking baru yang saat ini masih dalam tahap soft launching," jelasnya.

