Kementerian PPN dan Bappenas Revisi Biaya Pembangunan Infrastruktur

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) merevisi biaya pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan pemerintah pada 2015-2019 menjadi Rp4.700-an triliun. Angka ini turun dibandingkan perhitungan awal sebesar Rp5.500 triliun.

Revisi dilakukan akibat pencapaian pertumbuhan ekonomi pada 2015-2016 tidak sesuai harapan pemerintah.

“Kami harus mengurangi infrakstruktur dan fokus kepada yang lebih prioritas," kata Menteri PPN dan Kepala Bappenas, Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, kemarin.

Dari Rp4.700-an triliun hanya dapat dipenuhi pemerintah sebesar 33% atau sekitar Rp1.551 triliun. Kemudian, sebanyak 25% atau Rp1.175 triliun akan diperoleh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sisanya sebesar 42% atau Rp1.974 triliun dari swasta.

Asal tahu saja, pemerintah tidak bisa membiayai seluruh pembangun infrastuktur. Pasalnya, anggaran yang dimiliki terbatas yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Saat ini, anggaran infrastruktur telah dialokasikan pemerintah sebesar Rp990 triliun untuk 2015-2017. Dari angka ini, sebesar Rp387 triliun merupakan anggaran pada 2017.

Meski demikian, jika dibandingkan 2016 naik dari Rp313 triliun. Begitupula melihat anggaran pada 2015, yang sebesar Rp290 triliun.