Kenaikan Harga Sewa Dianggap Aprindo Penyebab Sevel Merugi

Pasardana.id - Waralaba 7-Eleven resmi berganti kepemilikan kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (CPRI) yang merupakan anak usaha dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN).
Sebelumnya, bisinis warabala tersebut dimiliki oleh PT Modern Internasional Tbk (MDRN) melalui anak usahanya PT Modern Sevel Indonesia (MSI).
CPRI menyetujui rencana pengambilalihan kegiatan usaha MSI di bidang rumah makan dan toko modern atau convenience store beserta aset-aset terkait berdasarkan sistem waralaba dengan nilai transaksi sebesar Rp1 Triliun.
Penandatanganan business acquisition agreement oleh kedua belah pihak dilakukan pada 19 April 2017.
Demikian mengutip keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (24/4/2017) kemarin.
Menanggapi hal ini, Roy Mande, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebutkan bahwa pertumbuhan bisnis ritel tidak bisa dicapai secara signifikan pada saat ini. Pasalnya, masyarakat membeli sesuatu secara selektif, sehingga tidak mau menyimpan barang.
“Walhasil, relokasi menjadi solusi bisnis ritel," kata Roy di Jakarta, kemarin.
Hal ini dilakukan 7 Eleven (Sevel) pada gerai-gerai yang ditutupnya. Langkah ini juga guna menghadapi kenaikan harga sewa.
“Sudah habis waktu sewa dari toko-toko yang sudah berdiri yang sudah lima tahunan ini,' ujarnya.
Roy mengaku, informasi ini diterima dari manajemen sevel sebelumnya yakni Modern Sevel Indonesia yang merupakan anak usaha Modern International bagian dari Grup Modern.
“Masalah utama yang harus dihadapi 7-Eleven bukan karena pendapatan yang menurun," sambung Roy.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minumal Beralkohol dianggap sebagai penyebab penurunan pendapatan sejumlah minimarket asing di Indonesia. Karena, aturan ini melarang penjualan minuman keras mulai 16 April 2015.