RUPST Bank Danamon Menyetujui Rasio Pembayaran Dividen 35% dari Laba Bersih Tahun 2016 atau Rp 97,48 per Saham

Pasardana.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Perseroan) yang digelar hari ini, Rabu (12/4/2017), menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2016 sebesar 35% dari laba bersih (konsolidasi) Perseroan setelah pajak (Rp2.669.480.000.000) yang merupakan sebesar Rp97,48 per lembar saham.
Dalam siaran pers yang diterima Pasardana.id, Rabu ((12/4/2017) disebutkan bahwa 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai pendapatan yang ditahan untuk modal perusahaan.
Selain itu, RUPST juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, perubahan dalam beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan untuk penyesuaian dan pemenuhan peraturan yang berlaku, Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2016, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
RUPST menerima pengunduran diri Emirsyah Satar selaku Komisaris (Independen) Perseroan. Sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Muliadi Rahardja sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, RUPST menyetujui permohonan beliau untuk tidak diangkat kembali.
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah adalah :
Dewan Komisaris
Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama
Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
Gan Chee Yen sebagai Komisaris
Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen)
Ernest Wong Yuen Weng sebagai Komisaris
Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)
Direksi
Sng Seow Wah sebagai Direktur Utama
Vera Eve Lim sebagai Direktur
Herry Hykmanto sebagai Direktur
Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Direktur
Satinder Pal Singh Ahluwalia sebagai Direktur
Adnan Qayum Khan sebagai Direktur
Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur
Rita Mirasari sebagai Direktur (Independen)
Dewan Pengawas Syariah
Prof. DR. HM Din Syamsuddin sebagai Ketua
Drs. H.Karnaen A Perwataatmadja, MPA, FIIS sebagai Anggota
Dr. Hasanudin M. Ag. Sebagai Anggota
RUPST hari ini juga telah menunjuk Jusuf Wibisana selaku Akuntan Publik dan Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota dari PricewaterhouseCooper International Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Sementara itu, RUPS-LB perseroan menyetujui perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan dan pernyataan kembali seluruh pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan Peraturan OJK.