Pajak Progresif Akan Berdampak Bagi Sektor Properti
Pasardana.id - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta penerapan pajak progresif terhadap lahan kosong dan apartemen belum berpenghuni perlu dipikirkan secara matang oleh Pemerintah.
Dikhawatirkan, penerapan kebijakan ini akan berdampak signifikan pada sektor properti seperti industri semen, baja, konstruksi, arsitektur, hingga industri furnitur.
"Para pelaku industri properti berharap kebijakan ini diterapkan setelah kondisi perekonomian lebih baik," kata Rosan P. Roeslani, Ketua Umum (Ketum) Kadin di Jakarta, kemarin.
Bahkan, lanjut dia, Ditjen Pajak diminta memberikan insentif perpajakan seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Meskipun, BPHTB telah diturunkan menjadi 1% dari 5%.
"Karena, tidak semua daerah terkena BPHTB. Saat ini industri properti masih mengalami kelesuan," terang Rosan.
Ditambahkan, Kadin tengah mendorong sektor properti nasional menjadi lebih bergairah. Pasalnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, industri properti nasional menghadapi tantangan cukup berat yang dipengaruhi oleh beberapa hal, salah satunya adalah pelambatan pertumbuhan ekonomi.
“Harus ada pemahaman yang sama diantara pemerintah dan para pelaku usaha properti agar industrinya bisa berkembang dengan baik. Industri properti juga memiliki pengaruh penting bagi industri penunjang lainnya," tandas Rosan.

