Aturan Adaptif Bisa Kembangkan Start Up

foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meminta keberadaan suatu aturan yang dapat mendukung perkembangan perusahaan rintisan (start up) di Indonesia. Karena, ketentuan yang ada saat ini dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi.

Aturan yang dimaksud, dapat berupa ketentuan baru atau revisi dari aturan yang sudah ada. Walaupun, disadari betapapun suatu aturan dibuat, tetap tidak bisa memenuhi kebutuhan sewaktu aturan itu berlaku secara resmi.

“Dibutuhkan regulasi baru yang adaptif dengan pertumbuhan startup," kata Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Ricky Pesik di Jakarta, kemarin.

Jika aturan ini tidak ada, maka perusahaan rintisan tidak bisa berkembang di sini. Hal ini berujung industri digital tidak bisa berjalan dan tertinggal dengan negara-negara lain.

Dijelaskan, salah satu aturan yang dibutuhkan perusahaan rintisan sekarang seperti perdagangan elektronik (e-dagang). Selama ini konsumen lokal dapat leluasa membeli barang dari situs e-dagang asal negara lain seperti Amazon dan Alibaba.

Namun, produk-produk yang ditawarkan perusahaan-perusahaan e-dagang lokal tidak bisa dibeli konsumen luar negeri secara mudah.

“Pelaku ekonomi kreatif nasional membutuhkan regulasi dan insentif baru dalam perdagangan ritel ekspor," tandasnya.