OJK Implemetasi AEOI Dengan Perppu
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimplementasikan automatic exchange of information/AEOI (pertukaran informasi otomatis) bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan pada September 2018.
Jadi, rekening nasabah di perbankan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dapat diakses secara langsung.
“Sebanyak 101 negara di dunia telah mengiplementsikannya,†kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad di Jakarta, akhir pekan lalu.
Penerapan AEOI akan dilakukan OJK dengan penciptaan aturan pendukungnya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Jadi, Ditjen Pajak bisa memperoleh informasi keuangan wajib pajak (WP) Indonesia yang berinvestasi di negara tersebut.
“Tukar menukar informasi keuangan akan mendorong sektor keuangan di Indonesia untuk dapat bersaing secara global dan tidak dipandang sebelah mata di sektor bisnis keuangan internasional,†jelasnya.
OJK sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut penerapan AEOI seperti tata cara pelaksanaan due diligence (uji tuntas (due diligence) nasabah asing. Kemudian, tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.
OJK juga akan merevisi Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Pasar Modal yang berkaitan kerahasiaan bank dan kerahasiaan rekening nasabah di Pasar Modal. Khusus UU Perbankan telah masuk Program Legiskasi (Prolegnas) DPR.
Bahkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) telah disepakati dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk peluncurannya dalam rangka penerapan AEOI sambil menunggu penyelesaian aturan-aturan tersebut.
Sebelumnya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra telah diterbitkannya.
Begitupula sistem penyampaian nasabah asing (SiPINA) telah dibuat OJK pada 2016. Sistem ini sebagai sarana untuk penyampaian informasi keuangan nasabah asing.
Pembuatan ini sebagai bagian implementasi Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Langkah tersebut dilakukan setelah penandatanganan Intergovernmental Agreement (IGA) dengan Lembaga Jasa Keuangan. Amerika Serikat (AS).

