BI Pastikan Aturan National Payment Gateway Terbit April 2017

foto : istimewa
foto : istimewa

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) memastikan aturan National Payment Gateway (NPG) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) akan terbit April 2017 mendatang.

“PBI-nya April 2017, nanti akan ada pilot project uji coba NPG. Kanal pembayaran harus siap, switching dan operation harus siap termasuk kliring dan settlement," ujar Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko, di Gedung BI, Jakarta Pusat, Jumat (03/3/2017).

Dijelaskan, bank-bank yang akan melakukan pilot project NPG terdiri dari enam bank, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank Mega dan Bank DKI. 

Nantinya, BI akan membuat ketentuan seperti mengenai biaya dari transaksi program NPG itu.

Adapun BI telah menyiapkan tahapan pelaksanaan NPG dari awal tahun 2017 hingga akhir tahun 2021.

BI membagi kelompok pelaksanaan NPG, agar pelaku industri tidak keteteran menghadapi interkoneksi ini.

Untuk langkah awal, BI akan melaksanakan interkoneksi antar switching domestik, dan pelaksanaan interoperabilitas ATM dan debit. Kemudian, Bank Sentral juga akan melakukan interkoneksi uang elektronik di Juni 2017.

Adapun BI menargetkan implementasi Electronic Bills and Invoices Presentment and Payment (EBIPP) dan perluasan layanan internet, mobile dan e-commerce Juni 2018 dan implementasi kartu kredit domestik pada Juni 2019.

Kemudian, BI akan melaksanakan pemrosesan transaksi domestik untuk prinsipal internasional pada Desember 2021.