POJK Fintech On Balance Sheet Ditargetkan Terbit Mei 2017
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan financial technology/fintech (teknologi keuangan) peer to peer/P2P (pinjam-meminjam) diterbitkan pada Mei 2017.
Hal ini akan mengatur fintech yang dapat menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dari on balance sheet (kas internal) seperti penerbitan surat berharga.
Sebelumnya, aturan fintech untuk pengucuran pembiayaan dari pemilik modal telah dikeluarkan OJK berupa POJK Nomor 77/POJK.01/2016, yang dikenal fintech peer to peer.
“Fintech peer to peer lending berbeda dari fintech on balance sheet," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, Fintech P2P merupakan perantara antara pemilik dana dan penerima dana. Hal ini tidak sama dengan fintech on balance sheet yang mencari dana dari pinjaman di luar perusahaan.
Namun, suku bunga maksimal yang dapat dikenakan fintech kepada debitur belum diputuskan OJK. Saat ini, fintech memutuskan sesuai cost of fund (biaya dana).
"Besaran bunga pinjaman dari fintech saat ini akan dibebaskan ke pasar," ujarnya.
Dengan begitu, lanjut dia, masyarakat akan memilih pinjaman dengan suku bunga paling rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan melihat situs fintech masing-masing.
Tingkat bunga fintech diakui lebih tinggi dibandingkan bank. Bunga ini dipakai untuk membayar biaya bunga dari bank.
“Dengan tingkat bunga yang sedikit di atas bank, masyarakat pun masih berminat karena proses pencairan dana yang cenderung lebih cepat," tandasnya.

