BRI Tidak Khawatir Pemeriksaan Ditjen Pajak
Pasardana.id - Bank Rakyat Indonesia (BRI) tidak khawatir pengalihan dana akan dilakukan nasabah ke bank lain akibat pemeriksaan rekening wajib pajak (WP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kita kebanyakan dana mikro," kata Sunarso, Wakil Direktur Utama PT Bank BRI (Persero) di Jakarta, kemarin.
Pengecekan rekening WP dilakukan Ditjen Pajak untuk menverifikasi aset yang dilaporkannya pada program amnesti pajak. Program ini telah dimulai Juli 2016 dan selesai pada 31 Maret 2017.
Ditjen Pajak memeriksa rekening WP dengan aplikasi usulan buka rahasia bank (Akasia) yang dimilikinya yang terhubung dengan aplikasi buka rahasia bank (Akrab) yang dimiliki bank.
Adapun aplikasi Akrab dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

