E-Form SPT Diklaim Tidak Ganggu Kerja Server

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan electronic form (e-form) untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara elektronik bagi wajib pajak (WP).

Formulir elektronik bisa diperoleh WP dengan cara mengunduh dari situs Ditjen Pajak secara online. Kemudian, formulir ini dapat diisi WP secara offline dilanjutkan dengan mengirimnya melalui situs Ditjen Pajak

"Dulu pengisian SPT elektronik melalui e-filing secara online oleh ribuan bahkan jutaan wajib pajak secara bersama-sama berakibat server Ditjen Pajak sering kali gangguan," kata Direktur Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ditjen Pajak Kemenkeu, Iwan Djuniardi di Jakarta, kemarin.

Sebanyak dua formulir SPT saja yang disediakan Ditjen Pajak pada tahap awal yakni formulir SPT 1770 dan SPT 1770s. SPT 1770 ditujukan bagi pelaporan WP orang pribadi pengusaha dan WP orang pribadi karyawan dapat mengisi formulir SPT 1770s.

"Kami akan mengembangkan sistem ini ke depan untuk jenis formulir lainnya," ujarnya.

Layanan baru lainnya yang ditawarkan Ditjen Pajak adalah pre-populated SPT. Dari hal ini, bukti potong pajak penghasilan (PPh) 21 dan pajak final bisa langsung masuk ke dalam SPT yang dilaporkan melalui e-filing atau e-form.

"Karyawan cukup konfirmasi saja. Kalau ada pembetulan, ya dibetulkan," jelasnya.