Bulan Depan Transaksi Marjin Wajib Pakai Rekening Marjin
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghimbau anggota bursa (AB) segera merapihkan transaksi marjin yang dilakukan nasabahnya.
Hal itu seiring dengan adanya penambahan saham marjin dari 62 saham menjadi 180 saham bagi nasabah AB dengan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) diatas Rp250 miliar.
Direktur BEI, Alpino Kianjaya mengatakan, selama ini banyak AB memberikan pinjaman dana kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi terhadap saham-saham diluar daftar saham marjin yang dikeluarkan oleh BEI setiap bulannya.
"Karena diluar saham marjin maka mereka melakukan penalangan dengan rekening reguler," ujar dia dikantor BEI, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini nilai transaksi marjin diluar saham marjin dengan menggunakan rekening reguler justru lebih besar nilainya dibanding nilai transaksi di rekening marjin.
"Rekening reguler dengan penalangan sekarang mencapai Rp3 triliun, sementara rekening marjin hanya Rp1triliun," ujar dia.
Namun, setelah BEI menambah saham marjin menjadi 180 saham, lanjut dia, maka transaksi marjin dengan menggunakan rekening marjin tidak diperkenankan lagi.
Untuk itu, dia meminta AB untuk segera memindahkan portofolio marjin dari rekening reguler ke rekening marjin.
"Kami beri waktu sampai akhir bulan ini untuk segera memindahkan ke rekening marjin," pinta dia.

