Sudah Pailit, CPGT Dihapus Dari Papan Perdagangan BEI

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan efek PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) dari papan perdagangan di lantai Bursa Efek Indonesia, efektif sejak tanggal 19 Oktober 2017.

Tindakan bersih-bersih pada papan perdagangan ini, dilakukan BEI sebagai respon setelah adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga terhadap perusahaan berkode saham CPGT tersebut.

“Bursa memutuskan menghapus pencatatan efek PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 19 Oktober 2017," sebut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida dalam keterangan resmi BEI, Rabu (18/10/2017).

Sebelumnya, BEI telah menghentikan perdagangan sementara (suspend) CPGT pada tanggal 28 April 2017 karena adanya putusan pailit.

Sehingga, dengan mengacu pada peraturan Bursa nomor 1-1 tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali relisting, maka BEI dapat menghapus saham jika mengalami kondisi atau peristiwa hukum yang mempengaruhi keberlangsungan usaha. 

Asal tahu saja, belakangan ini, BEI 'rajin' melakukan penghapusan nama emiten-emiten di papan perdagangan bursa karena dinilai lalai akan kewajiban sebagai perusahaan terbuka, khususnya dalam penyampaian laporan keuangan.