PLAS Jelang Didepak, 17 Emiten Lain Menyusul

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan bersih-bersih dari emiten-emiten lalai memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan kelangsungan usahanya terganggu.
Salah satu emiten yang akan di depak atau force delisting dari papan pencatatan di papan perdagangan BEI adalah PLAS (PT Polaris Investama Tbk).
Rencana itu disampaikan oleh Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada awak media, Kamis (14/1/2021).
“Saat ini kami sedang dalam proses melakukan delisting atas PLAS,” ujar dia.
Dijelaskan, Bursa senantiasa melakukan komunikasi dengan Perusahaan Tercatat untuk memantau perkembangan perbaikan yang dilakukan emiten yang di hentikan perdagangan sementara (suspend) karena terganggu kelangsungan usaha.
Bahkan, lanjut dia, BEI telah meminta PLAS menyampaian target setiap perkembangan dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik melalui platform IDXnet per triwulan.
“Dalam hal PLAS, hingga saat ini masih terdapat beberapa kewajiban yang belum dipenuhi Perseroan. Selain itu, beberapa kali kami mencoba mengundang manajemen Perseroan, namun respond Perseroan belum seperti yang kami harapkan,” papar dia.
Untuk diketahui, PLAS telah di suspend selama 24 bulan pada tanggal 28 Desember 2020. Sehingga BEI dapat mendepak atau force delesting emiten tersebut berdasarkan peraturan BEI tentang penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali.
Asal tahu saja, PLAS mengalami suspend mulai tanggal 28 Desember 2018 karena kelangsungan usaha terganggu. Hal itu ditandai dalam laporan keuangan kuartal III 2018, dimana perseroan tidak mencatatkan pendapatan.
Adapun emiten lain yang telah mendapatkan peringatan dengan potensi delistng adalah: CMPP, RIMO, SUGI, MABA, SKYB, BTEL, TELE, MGNA, NIPS, SIMA, JKSW, GTBO, MYRX, TRAM, ARMY, KBRI, dan COWL.