Kemendag Ancam Cabut Izin Importir
Pasardana.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut Angka Pengenal Importir (API) bagi yang tidak mempunyai gudang. Kemendag juga bakal melakukan verifikasi ulang terhadap gudang yang dimiliki oleh para importir.
Demikian disampaikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di sela-sela acara Rakernas Pembangunan Pertanian 2017, di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
"Mereka para importir sedang kita audit sesuai Permendag persyaratan dari gudang. Ada beberapa, mereka impor, tapi gudangnya tidak. Ada, alamatnya sudah berubah dan tidak melaporkan tapi melakukan kegiatan impor. Saya cabut API-nya (Angka Pengenal Importir) bagi para importir itu," jelas Enggar.
Saat ini, sudah ada 5 dari sekitar 130 importir yang sudah dicabut izinnya oleh Kemendag. Salah satu importir yang sudah dicabut izinnya adalah importir buah. Nama perusahaan tersebut serta pemiliknya bakal ditandai oleh Kemendag jika mengajukan permohonan menjadi importir lagi.
"Sudah kita cabut, baru ada 4-5. Terus saja kita audit dari 130. Bukan hanya nama PT-nya, nama direksi dan pemegang sahamnya kita blacklist," tegas Enggar.

