Pengusaha Yang Belum Repatriasi Akan Dikenakan 'Charge'
Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan charge (biaya tambahan) bagi para pengusaha yang belum merepatriasi (membawa pulang hartanya) ke Indonesia melalui program tax amnesty (pengampunan pajak) sampai 31 Maret 2017.
Kelonggaran repatriasi dana telah diberikan kementerian sejak 31 September 2016.
"Pengusaha sudah memiliki kesepakatan dengan pemerintah terkait batas waktu repatriasi," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, kemarin.
Apalagi hal tersebut dilakukan setelah mendengar permintaan para pengusaha kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat jamuan makan malam, pada 31 September lalu.
Kemenkeu mengabulkan permintaan itu, lantaran memahami bahwa diperlukan waktu lama untuk memproses administrasi harta yang dibawa pengusaha dari luar negeri. Meskipun pada akhirnya, repatriasi dana tersebut tidak bisa diberikan sampai 31 Desember 2016.
"Batas waktu periode tax amnesty sudah diatur di dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, yakni Juli-September untuk periode pertama, Oktober-Desember untuk periode kedua, dan Januari-Maret untuk periode ketiga," ujarnya.
Meskipun akhirnya Kemenkeu memperpanjang waktu repatriasi harta sampai 31 Desember lalu, namun, hal ini harus disertai surat pelaporan harta (SPH) periode I tax amnesty.
Terkait kondisi tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta tambahan waktu dengan alasan yang sama. Hal ini akan diupayakan dengan melobi kembali pemerintah.

