BEI Perpanjang Pembekuan Perdagangan Sembilan Saham
Pasardana.id - Operator pasar modal kembali melanjutkan penghentian sementara perdagangan (suspensi) sembilan saham. Hal itu dikarenakan sembilan saham tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim Per 30 September 2016 dan atau belum membayar denda Rp150 juta per emiten.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kristian S Manullang menyampaikan, bahwa perpanjangan suspensi perdagangan efek sembilan emiten itu di pasar tunai dan tunai terhitung sesi I tanggal 30 Januari 2017.
"Sembilan emiten itu telah diberi peringatan tertulis tiga kali namun hingga tanggal 29 Januari 2017 belum juga menyampaikan kewajibannya," terang Kristian dalam keterangan tertulis pada laman BEI, Senin (30/1/2017).
Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan II.6.4 Peraturan nomor I-H tentang sanksi, BEI dapat melakukan suspensi apabila mulai hari kelender ke-91 sejak lampaunya waktu penyampaian laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda.
Rincinya, emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal III 2016 dan belum membayar denda adalah BRAU, SUGI, TKGA, GLOB, TRIO, SKYB, GTBO dan INVS. Sedangkan emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal III 2016 namun sudah membayar denda adalah BORN.

