BEI Hentikan Sementara Perdagangan PPRO di Seluruh Pasar

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Pengumuman BEI No.: Peng-SPT-00001/BEI.PP3/01-2025, mengumumkan Penghentian Sementara (Suspend) Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk (IDX: PPRO) sejak perdagangan Sesi II di Seluruh Pasar tanggal 14 Januari 2025.
“Penyebab suspensi, tidak memenuhi kewajiban Pembayaran Kupon dan atau Pokok,” tulis Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi PP3 BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/1).
Ditambahkan, “Maka dapat kami sampaikan bahwa efek Perseroan telah disuspensi di Seluruh Pasar sejak tanggal 15 Oktober 2024. Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi IV Full Call Auction tanggal 14 Januari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.”
Selanjutnya disampaikan, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.