BEI Cabut Auto Rejection Asimetris

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai kondisi pasar modal mulai stabil, sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menerapkan auto rejection simetris.

Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI, Hamdi Hassyarbaini di gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

"Kita pandang pasar sudah stabil, untuk itu kami berlakukan auto rejection simteris," ungkap Hamdi.

Ia menegaskan, pemberlakukan auto rejection simeteris tersebut akan berlaku pada tanggal 1 September 2016.

"Kami sudah siapkan surat edarannya dan tinggal di tanda tangani segera," terang dia, sembari menambahkan, saat ini BEI memberlakukan auto rejection asimeteris, untuk kenaikan saham dikenakan 3 fraksi sedangkan untuk penurunan harga saham untuk semua fraksi berlaku 10 persen.

Sehingga dalam peraturan baru tersebut, ketika harga saham Rp 50 - di bawah Rp 200 per saham dengan batas atas naik 35 persen. Harga Rp 200 - Rp 5.000 dengan batas atas meningkat 25 persen. Saham di atas Rp 5.000 per saham dengan batas atas menguat 20 persen. Sedangkan untuk penurunan saham juga berlaku hal yang sama.

Seperti diketahui, auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI. Harga suatu saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah dalam satu hari perdagangan.