Kementerian PUPR Tempuh Subsidi Selisih Bunga

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali optimistis bisa membangun sejuta rumah pada 2017.

Namun, pencapaian ini meminta dukungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). dan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Program Sejuta Rumah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang dapat mengurangi kesenjangan infrastruktur secara efektif untuk masyarakat," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus di Jakarta, akhir pekan lalu.

Salah satu langkah yang diambil Kementerian PUPR untuk merealisasikannya dengan menjalankan Skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) ketimbang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekarang.

Karena, penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPR Sejahtera FLPP lebih lama dibandingkan SSB.

"Masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan bantuan pembiayaan perumahan melalui SSB," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus di Jakarta, akhir pekan lalu.

Penerapan SSB dahulu dibandingkan KPR FLPP telah disetujui rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bahkan, langkah ini dinilai masih sesuai dengan Undang-Undang/UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Sementara itu, skema bantuan pembiayaan perumahan lain masih tetap diberikan Kementerian PUPR kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seperti Bantuan Uang Muka (BUM) bagi rumah tapak bersubsidi.

Pembangunan rumah tapak bersubsidi telah dianggarkan Kementerian PUPR bersama pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) sebesar 120.000 unit. MBR bisa mengambil perumahan ini melalui KPR FLPP.

Kementerian PUPR juga membiayai Prasarana dan Sarana Umum (PSU) untuk perumahan MBR sebanyak 14.000 unit. Bahkan, subsidi selisih bunga juga diberikan bagi perumahan MBR 225.000 unit.

"Dari total alokasi anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp101,496 triliun, Ditjen Pembiayaan Perumahan memperoleh anggaran sebesar Rp240 miliar," ujarnya,