Mi1 Global Mengklaim Sebagai Perusahaan yang Diakui OJK
Pasardana.id - Mi1 Global Indonesia mengklaim transaksi yang dilakukan hanya jual beli pulsa dengan jumlah besar. Para pembeli diberikan pengembalian setiap 10 hari berupa pulsa telepon dan token listrik.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…PT Mi1 Global Indonesia memiliki kegiatan usaha di bidang isi ulang pulsa internasional yang dipasarkan secara online ke beberapa negara di Asia,ââÅ¡¬ kata Robert Riovanni, Strategic Partner dan konsultan Mi1 Indonesia di Jakarta, belum lama ini.
Sebelumnya, Mi1 Global Indonesia dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kegiatan usaha penawaran investasi tidak berizin. Bahkan, perusahaan ini menawarkan produk yang berpotensi merugikan masyarakat.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kegiatan yang kami lakukan murni kegiatan perdagangan umum bukan jenis arisan atau investasi penghimpunan dana,ââÅ¡¬ ujar Robert.
Sementara itu, Yunus Yosfiah, Komisaris Mi1 Global Indonesia telah menemui Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad di kantornya.
Dia mengaku telah menjelaskan aktivitas bisnis perusahaan tersebut dan anggota-anggotanya.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Ini murni dagang biasa,ââÅ¡¬ jelasnya.
Usaha ini diklaim bisa membantu kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Jadi, ini dikembangkannya setelah pulang dari Malaysia.
Kesalahpahaman ini terjadi, diklaim Mi1 Global Indonesia akibat kesalahan komunikasi dan pemasaran di seminar dan tutorial di internet. Jadi, hal ini mengindikasikan negatif dalam modus operandi.
OJK telah memakluminya, sehingga perusahaan ini dianggap tidak ilegal. Namun, sejumlah persyaratan dan dokumen harus dilengkapinya.
Mi1 Global Indonesia telah memperbaiki kegiatannya di lapangan seperti menghilangkan kegiatan yang tidak perlu, sesuai arahan OJK. Itu telah dilakukan sebelum pertemuan dengan OJK pada 19 Desember 2016.

