Perusahaan Fintech Klaim Bukan Pesaing Perbankan

foto : istimewa

Pasardana.id - Perusahaan financial technology (fintech) mengklaim, perusahaan sejenis dia tidak mengancam bisnis jasa keuangan yang dijajakan perbankan. Karena, perusahaan fintech membidik pasar yang berbeda dengan bank.

"Kami menyasar segmen pasar yang belum tersentuh oleh industri perbankan," kata Adrian Gunadi, Chairman dan Co Founder PT Investree Radhika Jaya, perusahaan fintech yang bertindak sebagai Investree di Jakarta, kemarin.

Namun, jelas dia, Investree berharap bisa bekerjasama dengan perbankan pada masa depan. Namun, bank apa yang ingin digandengnya tidak disebutkan secara pasti.

Ditambahkan, Investree menyasar bisnis kreatif dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Perusahaan ini membiayai UKM, lantaran ini merupakan program pemerintah.

"Kami melengkapi inisiasi KUR yang digalakkan pemerintah dan perbankan," ujarnya.

Sebanyak Rp20,2 miliar telah dikucurkan Investree kepada UKM dan karyawan sejak kali pertama berdiri yakni Mei 2016 - September 2016. Dari dana ini, telah diterima pelunasan sebesar Rp15 miliar.

"Sampai September 2016 sebesar 90% dari total pinjaman Investree disalurkan ke UKM," jelasnya.

UKM yang didanai Investree, lanjut Adrian, adalah yang tidak dijamah oleh perbankan. Mereka tidak diberikan kredit lantaran tidak memenuhi persyaratan yang diberlakukan bank.

"Usaha yang bisa memberikan pinjaman dengan masa operasional satu tahun," kata dia.

Dijelaskan, UKM dapat mengajukan pinjaman lewat pendaftaran di laman Investree. Dari langkah itu timnya akan menganalisis aplikasi.

Kemudian, ini ditindaklanjuti dengan menawarkan kepada investor yang mau meminjamkan dananya. Terakhir, UKM diminta menyetujui jadwal pembayaran yang ditetapkan Investree.

Investree, sambung Adrian, memberikan masukan dalam penyusunan regulasi fintech kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini bisa dilakukannya lantaran Investree adalah anggota Asosiasi Fintech Indonesia.

"Investree sebagai wakil fintech Indonesia di bidang peer-to-peer," ucapnya.

Adapun regulasi perusahaan fintech diharapkan terbit pada akhir 2016. Regulasi ini dikeluarkan OJK berupa panduan bidang peer-to-peer.

Asal tahu saja, lnvestree adalah perusahaan fintech yang bergerak dalam layanan peer-to-peer (P2P) lending online marketplace. Perusahaan ini mempertemukan debitur dan kreditur secara daring.