Harta Rp 65 Triliun di Repatriasi di Dalam Negeri, Pengusaha Prajogo Pangestu Bakal Investasi di Sektor Power Plant

foto : istimewa

Pasardana.id ââÅ¡¬“ Ikut program tax amnesty, 90 persen harta pribadi pendiri Barito Pacific Group, Prajogo Pangestu telah di repatriasi di dalam negeri.

Harta tersebut, berupa dana pribadi maupun perusahaan-perusahaan yang dimilikinya.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Langkah ini demi menyukseskan program amnesti pajak yang sedang dilakukan pemerintah,ââÅ¡¬ kata Prajogo, ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Dijelaskan, dana (repatriasi) tersebut sebagian akan diinvestasikan untuk membangun industri powerplant. Paling tidak dana investasi yang dibutuhkan untuk powerplant tersebut sebesar USD5 miliar atau setara Rp65 triliun (Rp13.000 per USD).

"Dana repatriasi akan ditaruh ke powerplant. Sudah ada kami powerplant, tapi akan kami ekspansikan terus menerus. Ekspansi itu, nanti lewat Barito Pacific. Investasinya sekitar USD5 miliar dalam lima tahun ke depan. Kita investasi khusus di powerplant panas bumi (geothermal)," jelas Prajogo.

Adapun sebagian dari dana lainnya, lanjut dia, untuk mengakuisisi perusahaan asing yang bergerak di sektor energi.

"Renewable energy. Itu USD 5 miliar campur-campur. Juga untuk akuisisi perusahaan asing. Di energi geotermal, air, uap, dan gas. Nanti akan dari Barito Pacific. Yang akuisisi perusahaan dari luar itu Barito Pacific," ungkap Prajogo.

Dan yang paling penting, lanjut Prajogo, rencana pembangunan powerplant akan membangun Indonesia.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Ini juga merupakan langkah nyata dari perusahaan setelah mengikuti program tax amnesty,ââÅ¡¬ tandas dia.