Jumlah Pinjaman Paling Banyak Yang Ditarik Daerah Sebesar 0,3 Persen Dari PDB 2017

foto : istimewa

Pasardana.id ââÅ¡¬“ Kementerian Keuangan merilis beleid tentang pembatasan defisit APBD melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 yang terbit pada 31 Agustus 2016. 

Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau jumlah pinjaman paling banyak yang boleh ditarik daerah pada tahun depan sebesar 0,3 persen dari proyek Produk Domestik Bruto (PDB) 2017. 

Kendati demikian, besaran defisit APBD setiap daerah disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Penetapan batas maksimal defisit tersebut untuk dijadikan acuan bagi setiap pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBN 2017,ââÅ¡¬ jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, baru-baru ini. 

Dijelaskan, ada empat kategori kapasitas fiskal daerah, yakni: sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. 

Untuk daerah yang masuk kategori kapasitas fiskal sangat tinggi dibatasi defisitnya maksimal 5,25 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun depan. 

Sementara untuk daerah dengan kapasitas fiskal tinggi, batas maksimal defisitnya ditetapkan Sri Mulyani sebesar 4,25 persen dari proyeksi pendapatan 2017. 

Selanjutnya untuk daerah dengan kapasitas fiskal sedang, Menkeu membatasi defisitnya paling besar 3,25 persen dari perkiraan pendapatan daerah. 

Terakhir untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah, hanya diperbolehkan menarik pinjaman atau defisit maksimal sebesar 2,5 persen dari estimasi pendapatannya. 

Asal tahu saja, dalam Rancangan APBN 2017 pemerintah merencanakan defisit fiskal secara nasional sebesar Rp332,8 triliun atau 2,41 persen PDB.

Berdasarkan asumsi tersebut, maka nominal PDB tahun depan diperkirakan sekitar Rp13.809,13 triliun.