Google Diminta Berlakukan Kesetaraan Pajak Seperti Perusahaan Internasional Lainnya
Pasardana.id ââÅ¡¬“ Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Google untuk membayar pajak dan memberlakukan kesetaraan pajak dengan sejumlah negara lain, di mana perusahaan tersebut membuat badan usaha tetap di Indonesia.
"Kami telah sampaikan kepada Google untuk juga memperlakukan tax (pajak) yang setara di Indonesia. Transaksi yang masuk ke revenue (pendapatan) Google yang berasal dari Indonesia dan ads (iklan) yang ditujukan, targeted untuk Indonesia bagaimana agar Google juga membayar pajak. Dipersilakan Google menempatkan permanent establishment (badan usaha tetap) di Indonesia," kata Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza Noor seperti dilansir dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diunggah Jumat (16/9/2016).
"Kami cek di India bahwa Google menempatkan permanent establishment di India sehingga transaksi dari India masuk ke Google yang di India dan itu dikenakan pajak bahkan dengan angka persentasi pajak yang lebih besar. Kami berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di pool di negara tertentu saja, yang merugikan negara-negara yang memberikan expenditure-nya (belanjanya) ke Google," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh perusahaan teknologi asal Amerika, Google di Indonesia.
"Mereka telah menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kami akan melakukan langkah lebih keras," tegas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Asal tahu saja, belanja digital ads online 2015 mencapai 800 juta dolar AS atau lebih dari Rp1,1 triliun. Adapun belanja ads online Indonesia 2016, mengalami kenaikan jauh lebih signifikan, yakni sekitar lebih dari 1 miliar dolar AS.

