Kemenkeu Akan Revisi PMK SPV
Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (SPV).
Target penyelesaian revisi belum ditentukan oleh kementerian tersebut.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Saya berharap revisi ini terbit pekan ini,ââÅ¡¬ kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, kemarin.
Revisi PMK 127/2016 dilakukan Kemenkeu akibat ada anggapan aturan ini menghambat masyarakat yang ingin melakukan pengampunan pajak.
Salah satu hal yang dimaksud seperti wajib pajak (WP) harus membubarkan special purpose vehicle (perusahaan dengan tujuan tertentu) untuk dapat mengikuti program tersebut.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengungkapkan, aturan yang memuat tata cara pengalihan special purpose vehicle/SPV (perusahaan dengan tujuan tertentu) di luar negeri diterbitkan Kemenkeu beberapa waktu sebelum program pengampunan pajak tahap pertama berakhir.
Padahal, banyak pengusaha yang memiliki perusahaan SPV di luar negeri ingin mengkuti program tax amnesty.
Meskipun demikian, Ani menyatakan, program pengampunan pajak ingin berhasil dilaksanakan pemerintah. Namun, cara untuk mencapai ini tidak disebutkannnya.
"Kami akan melakukan berbagai hal,ââÅ¡¬ ujarnya.

