Kadin Minta Tambahan Waktu
Pasardana.id - Kadin Indonesia meminta program pengampunan pajak diikuti semua anggotanya pada 27 September 2016. Langkah ini juga diberlakukan kepada asosiasi yang berada di dalamnya.
"Saya sudah himbau, lewat surat edaran," kata Rosan P. Roeslani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di jakarta, baru-baru ini.
Namun, perpanjangan waktu periode program pengampunan pertama tetap diminta Kadin Indonesia kepada DJP sampai akhir tahun ini.
Karena, tarif deklarasi dan repatriasi sebesar 2% berlaku secara efektif mulai Agustus-September 2016.
"Saya dapat laporan, Pak Ketum (Rosan) ini kami belum selesai konsolidasinya. Jadi pengusaha minta diperpanjang sampai Desember," ujarnya.
Rosan mengklaim permintaan ini tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak. Waktu ini hanya dipakai pengusaha untuk mengurus administrasi seperti penyusunan laporan keuangan.
"Daftar di September, nanti menyusul administrasinya, kalau dia nggak input sampai Desember kena deh 4%," jelasnya.
Banyak pengusaha mengalami kesulitan mengikuti program pengampunan pajak, sehingga dia menyewa konsultan pajak. Program ini diterapkan pada Agustus 2016 didahului dengan penyusunan aturan dan sosialisasi.
.

