Ombudsman Terima Pengaduan Program Pengampunan Pajak

foto : istimewa

Pasardana.id - Program pengampunan pajak harus disosialisasikan secara maksimal berbentuk penyuluhan. Mereka tidak hanya diberitahukan besar tarif tebusan, tapi denda sebesar 200% yang akan dialaminya bila tidak mengikuti program tersebut.

"Secara proaktif, dikunjungi satu-satu dan difasilitasi," kata Anggota Ombudsman Ahmad Su'adi di Jakarta, akhir pekan lalu.

Banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan mengalami kesulitan memperoleh layanan pengampunan pajak. Walaupun itu bisa diperoleh dengan teknologi informasi (TI), tapi mereka gagap TI.

"Kebijakan tax amnesty bisa jadi tidak adil bagi masyarakat yang tidak tahu menahu kebijakan tax amnesty lantaran sosialisasi pemerintah yang tidak optimal," jelasnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengemukakan, program pengampunan pajak bertujuan memberikan kesempatan wajib pajak melaporkan hartanya. Langkah ini diklaim bukan untuk mengejar penerimaan pajak.

"Tax amnesty memberikan kesempatan penghapusan sanksi administrasi dan pidana pajak bagi WP yang selama ini tidak patuh terhadap aturan perpajakan," jelasnya.

Sementara itu, potensi mal-adminitrasi dari penerapan program pengampunan diingatkan Ombudsman kepada Ditjen Pajak. Lembaga ini bisa melakukan hal tersebut setelah Ditjen Pajak menjelaskan program pengampunan pajak secara gamblang.

"Ombudsman memiliki kecemasan dengan pelaksanaan program ini yakni adanya negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak dan adanya penundaan pengurusan proses tax amnesty oleh petugas pajak," jelas Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih.

Sebanyak 33 kantor perwakilan Ombudsman membuka pengaduan bagi wajib pajak (WP). Hal ini terkait mal-administrasi program pengampunan pajak di kantor pajak.

Yoga mengemukakan, program pengampunan pajak telah dijelaskan Ombudsman mulai pengertian, tujuan, sampai pelaksanaan. Hal ini akan ditindaklanjuti Ombudsman dengan meminta tanggapan dari masyarakat.